Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. PSBB pun akan diterapkan di Jakarta mulai 10 April 2020.
Usulan itu disetujui Terawan kemarin, Selasa (7/4). Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Terawan menetapkan status PSBB di DKI Jakarta.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI, Selasa (7/4).
Dengan penetapan itu, sejumlah kegiatan warga akan dibatasi guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di Jakarta, yang hingga kemarin memiliki 2.738 kasus positif dengan 221 orang meninggal dunia. Pembatasan itu mengacu pada Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSSB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Kita semua menyadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya, interaksi antar-orang penting sekali dibatasi," tuturnya.
Berikut hal-hal yang harus diketahui saat PSBB diterapkan di Jakarta:
"Tentang" - Google Berita
April 08, 2020 at 08:37AM
https://ift.tt/3aO3HSC
Yang Harus Diketahui Tentang PSBB di Jakarta - detikNews
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Yang Harus Diketahui Tentang PSBB di Jakarta - detikNews"
Post a Comment