Search

Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Peraturan Jasa Telekomunikasi - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyelenggarakan konsultasi publik terkait dengan substansi Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Jasa Telekomunikasi.

Seperti dikutip dari  keterangan resmi Kemenkominfo, Jumat (3/4/2020), Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tersebut disusun dalam rangka memberikan insentif kebijakan bidang penyelenggaraan telekomunikasi terkait dengan peningkatan kemudahan berusaha “ease of doing business” dan efisiensi industri.

Adapun pemberian insentif kebijakan tersebut terkait dengan beberapa hal, antara lain; pertama, optimalisasi atas utilisasi infrastruktur telekomunikasi khususnya infrastruktur Universal Service Obligation (USO) dalam rangka mendorong penetrasi dan pemerataan layanan telekomunikasi bagi masyarakat, termasuk pada wilayah 3T.

Kedua, redefinisi layanan pada penyelenggaraan jasa telekomunikasi Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) dalam rangka mengakomodir efisiensi model bisnis industri dan perkembangan teknologi.

Ketiga, peningkatan kemudahan berusaha bagi UMKM sebagai pelaksana jual kembali (reseller) layanan telekomunikasi;

Keempat, peningkatan fleksibilitas penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas untuk jenis penyelenggaraaan dengan layanan Jasa Akses Internet (ISP) dan Sistem Komunikasi Data (Siskomdat) terkait dengan Internet of Things.

Sesuai dengan prinsip simplifikasi regulasi, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini akan menjadi Peraturan Menteri Kominfo baru yang mencabut dan menggantikan PM Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (PM No. 13/2019) sehingga materi muatannya selain mengatur insentif kebijakan sebagaimana dijelaskan di atas juga akan memuat ketentuan-ketentuan lain mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang sebelumnya diatur dalam PM No. 13/2019 dan tidak perlu diubah. 

Adapun, masukan atau tanggapan terhadap rancangan aturan tersebut dapat disampaikan melalui email subditjastel@mail.kominfo.go.id dari 2 April sampai dengan 9 April 2020.

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
April 03, 2020 at 12:40PM
https://ift.tt/2X4bBDj

Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Peraturan Jasa Telekomunikasi - Bisnis.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Peraturan Jasa Telekomunikasi - Bisnis.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.