Search

CORONA - Ini 5 Instruksi Plt Gubernur Aceh tentang Mudik untuk Bupati/Wali Kota, ASN, dan Masyarakat - Serambi Indonesia

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Aceh agar mengimbau warga dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya tidak mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun ini.

Instruksi ini bertujuan untuk meminimalisir atau memutus mata rantai penularan virus corona baru (Covid-19) yang saat ini tengah mewabah di Aceh. 

Instruksi tersebut disampaikan dalam Surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020 bertanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara agar tidak mudik guna menghindari virus corona baru atau Covid-19.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan surat instruksi itu ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.

Di antaranya, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

UPDATE 15 April 2020: 5.136 Kasus Positif Corona di Indonesia, 446 Orang Sembuh, 469 Meninggal

Viral Setelah Tolak Jenazah Perawat, Warga Sewakul Kini Khawatir: Takut Sakit Tak Ada yang Rawat

Presiden Jokowi, Menteri, dan Anggota DPR Tak Dapat THR Tahun Ini, Tunjangan Kinerja PNS Dipangkas

Berikutnya, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Untuk Penanganan Covid-19 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/1028/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh.

Hal lainnya yang menjadi pertimbangan adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Terkait itu, Plt Gubernur Aceh menilai diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
April 15, 2020 at 05:29PM
https://ift.tt/3bdKABF

CORONA - Ini 5 Instruksi Plt Gubernur Aceh tentang Mudik untuk Bupati/Wali Kota, ASN, dan Masyarakat - Serambi Indonesia
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "CORONA - Ini 5 Instruksi Plt Gubernur Aceh tentang Mudik untuk Bupati/Wali Kota, ASN, dan Masyarakat - Serambi Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.