Search

Aturan Tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar-Masuk Kendaraan Tak Dibatasi - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemperintah Provinsi DKI Jakarta tentang status pembatasan berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta.

Pembatasan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air ini, rencananya akan diterapkan secara efektif mulai Jumat, 10 April 2020.

Adapun pelaksanaan PSBB, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disese 2019 (Covid-19).

Baca juga: Aktivitas Pabrik Tak Dilarang, tetapi Wajib Terapkan Protokol Ini

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Melalui aturan ini, berbagai kegiatan harus mengalami penyesuaian, misalnya tentang pola berkendara. Berikut 3 hal penting yang patut diketahui dari PSBB:

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

1. Berlaku hingga 23 April 2020

Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.

Berdasarkan pernyataan Gubernur Anies yang menyebut PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020), maka pembatasan akan berlangsung hingga 23 April 2020.

Namun, penerapan PSBB masih bisa diperpanjang bila pandemik virus corona belum ada penurunan signifikan.

Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Bagaimana Operasional Layanan SIM?

Pengemudi ojek online melintas di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online melintas di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

2. Pembatasan Transportasi dan Ojol

Transportasi penumpang baik umum maupun pribadi mendapat sorotan khusus pada PSBB dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Secara detail, pada transportasi umum di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hinga 50 persen.

Adapun jam operasionalnya menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.

Kemudian untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online atau ojol), hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB.

Maka, motor diimbau tidak untuk penumpang atau satu motor hanya terdiri dari satu orang saja.

Baca juga: Daftar Skenario Penutupan Akses Jalan Jabodetabek Bila PSBB Berlaku

Petugas mengatur lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol Cikampek Utama KM 70, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). PT Jasa Marga (Persereo) Tbk memberlakukan sistem satu arah (one way) sejak pukul 14:05 WIB untuk kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta yang dimulai dari gerbang tol Kalikangkung KM 414 hingga gerbang tol Cikampek Utama KM 70 yang rencananya akan diberlakukan hingga Minggu (9/6/2019).ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Petugas mengatur lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol Cikampek Utama KM 70, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). PT Jasa Marga (Persereo) Tbk memberlakukan sistem satu arah (one way) sejak pukul 14:05 WIB untuk kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta yang dimulai dari gerbang tol Kalikangkung KM 414 hingga gerbang tol Cikampek Utama KM 70 yang rencananya akan diberlakukan hingga Minggu (9/6/2019).

3. Akses Keluar-Masuk DKI Jakarta belum dibatasi

Terkait lalu lintas atau akses keluar-masuk wilayah Ibu Kota oleh kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pembatasan.

Hal ini juga dinyatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengacu Permenkes No.9/2020. Namun terkait realisasi pembatasan penumpang pada kendaraan pribadi masih belum ditentukan.

"Kami masih menunggu hitam di atas putih, serta detailnya seperti apa," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
April 09, 2020 at 06:32AM
https://ift.tt/2VhREGA

Aturan Tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar-Masuk Kendaraan Tak Dibatasi - Kompas.com - KOMPAS.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar-Masuk Kendaraan Tak Dibatasi - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.