JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemperintah Provinsi DKI Jakarta tentang status pembatasan berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta.
Pembatasan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air ini, rencananya akan diterapkan secara efektif mulai Jumat, 10 April 2020.
Adapun pelaksanaan PSBB, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disese 2019 (Covid-19).
Baca juga: Aktivitas Pabrik Tak Dilarang, tetapi Wajib Terapkan Protokol Ini
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Melalui aturan ini, berbagai kegiatan harus mengalami penyesuaian, misalnya tentang pola berkendara. Berikut 3 hal penting yang patut diketahui dari PSBB:
1. Berlaku hingga 23 April 2020
Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.
Berdasarkan pernyataan Gubernur Anies yang menyebut PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020), maka pembatasan akan berlangsung hingga 23 April 2020.
Namun, penerapan PSBB masih bisa diperpanjang bila pandemik virus corona belum ada penurunan signifikan.
Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Bagaimana Operasional Layanan SIM?
2. Pembatasan Transportasi dan Ojol
Transportasi penumpang baik umum maupun pribadi mendapat sorotan khusus pada PSBB dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Secara detail, pada transportasi umum di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hinga 50 persen.
Adapun jam operasionalnya menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.
Kemudian untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online atau ojol), hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB.
Maka, motor diimbau tidak untuk penumpang atau satu motor hanya terdiri dari satu orang saja.
Baca juga: Daftar Skenario Penutupan Akses Jalan Jabodetabek Bila PSBB Berlaku
3. Akses Keluar-Masuk DKI Jakarta belum dibatasi
Terkait lalu lintas atau akses keluar-masuk wilayah Ibu Kota oleh kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pembatasan.
Hal ini juga dinyatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengacu Permenkes No.9/2020. Namun terkait realisasi pembatasan penumpang pada kendaraan pribadi masih belum ditentukan.
"Kami masih menunggu hitam di atas putih, serta detailnya seperti apa," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com.
"Tentang" - Google Berita
April 09, 2020 at 06:32AM
https://ift.tt/2VhREGA
Aturan Tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar-Masuk Kendaraan Tak Dibatasi - Kompas.com - KOMPAS.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar-Masuk Kendaraan Tak Dibatasi - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment